Pusat Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Profesi Nonkependidikan

Ketua

Drs. Suyud, M.Pd.

Email : suyud_md@uny.ac.id

Sekretaris :

Program sertifikasi guru melalui jalur penilaian portofolio yang dilanjutkan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) ditargetkan selesai pada tahun 2014. Implementasi kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah tersebut juga mengamanahkan bahwa guru yang diangkat  sebagai pendidik setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah tersebut (1 Desember 2008), sertifikasi pendidik diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru. Pasal 4 PP no 74 tahun 2008 menjelaskan bahwa program sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Universitas Negeri Yogyakarta pada tahun 2010 memperoleh amanah dari pemerintah untuk menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru untuk 27 program studi.

Visi
Menjadi intitusi terkemuka Pusat Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta
Profesi Nonkependidikan menuju peningkatan mutu pendidikan dan profesi.

Misi
1. Mengembangkan dan mengoordinasikan Pendidikan Profesi Pendidikan dalam Jabatan dan
   Pendidikan Profesi Pendidikan Prajabatan binaan Kementerian Pendidikan Nasional dan
   Kementerian Agama.
2. Mengembangkan dan mengelola Pendidikan Profesi Tenaga Kependidikan dalam Jabatan dan
   Pendidikan Profesi Tenaga Kependidikan Prajabatan.
3. Mengembangkan dan mengoordinasikan Pendidikan Profesi Nonkependidikan dalam Jabatan
   dan Pendidikan Profesi Nonkependidikan Prajabatan.

Tujuan
Mengoordinasikan dan mengkaji Pendidikan Profesi Pendidik, Pendidikan Profesi Nonke-pendidikan,
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Guru.

Program
1. Mengembangkan program, kurikulum, sistem rekruitmen, dan perkuliahan Pendidikan Profesi Guru,
   Pendidikan Profesi Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Profesi Nonkependidikan.
2. Mengoordinasikan dan mengkaji penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru, Pendidikan Profesi
   Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Profesi Nonkependidikan.
3. Mengoordinasikan perluasan kewenangan program studi dalam menyelenggarakan pogram Pendidikan
   Profesi Guru, Pendidikan Profesi Nonkependidikan, dan Pendidikan Profesi Tenaga Kependidikan.

Tautan
p4tkn.lppmp.uny.ac.id