PEKERTI BAGI DOSEN UAD

.Momentum digulirkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi telah ditindak oleh Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta melalui program Peningkatan Ketrampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) bagi dosen muda hasil rekruitmen 2015.

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Universitas Ahmad Dahlan bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Negeri Yogyakarta memfasilitasi narasumber menyelenggarakan program PEKERTI bagi Dosen UAD angkatan 1 tahun 2016 dari tanggal 1 sd. 5 Februari 2016.

Upacara pembukaan pelatihan PEKERTI kali ini dibuka oleh Prof. Dr. Suwarno, MPd. selaku ketua LPPMP UNY, yang dihari pula oleh: Dr. Muchlas, MT. sebagai Wakil Rektor Akademik UAD, Dr. Sunaryo Soenarto, MPd. sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum, Instruksional, dan Sumber Belajar (P2KIS)serta 25 dosen UAD peserta pelatihan PEKERTI

UAD telah mengambil langkah strategis dalam mengembangkan profesionalitas para dosen baru dengan meningkatkan kompetensi pedagogik. Selanjutnya, kepala P2KIS UNY menekankan perlunya sejak dini memberikan mindset kepada dosen yunior untuk berkiprah dalam menyiapkan perangkat akreditasi program studi. Untuk itu, strategi yang dikembangkan dalam pelatihan PEKERTI didesain dua tahapan, yaitu tahapan tatap muka dan tahapan paska pelatihan. Dalam tahapan tatap muka peserta diberikan pemahaman dalam menrencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran sesuai standar prosesĀ  pembelajaran. Sedangkan pada tahapan paska pelatihan setiap peserta wajib menyusun perangkat pembelajaran yang terdiri dari: Analisis capaian pembelajaran, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), Satuan Acara Pembelajaran (SAP), Kisi-kisi Pengembangan Penilaian, serta Instrumen Penilaian perkuliahan (berupa tes obyektif dan tes uraian). Kelima perangkat pembelajaran tersebut memberikan kebermanfaatan ganda. Pertana sebagai tugas mandiri pelatihan PEKERTI. Kedua sebagai dokumen akademik yang akan memberikan akan memberikan kontribusi unggul dalam menyiapkan borang akreditasi program studi untuk standar 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik.