Rekrutmen Calon Instruktur PLPG Tahun 2016

Berdasarkan kebijakan yang diinformaiskan dalam Rapat Koordinasi Rektor Rayon dan Subrayon Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dengan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti dan Dirjen GTK Kemdikbud pada tanggal 6 - 8 September 2016 di Jakarta bahwa dalam rangka penyelenggaraan PLPG Tahun 2016 akan dilakukan rekrutmen instruktur baru dengan Nomor Register Instruktur (NRI) bagi yang memenuhi syarat.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berstatus sebagai dosen tetap LPTK Rayon, Subrayon, Mitra, atau PT Pendukung yang memiliki NIDN dan mendapat persetujuan dari pimpinan LPTK.
  3. Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai instruktur PLPG.
  4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S2, sekurang-kurangnya salah satu jenjang (S1/S2 bidang kependidikan), jika semua jenjang S1, S2, dan S3 non kependidikan harus memiliki sertifikat Pekerti atau AA.
  5. Telah memiliki sertifikat pendidik.
  6. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya lektor (ditunjukkan dengan fotocopy SK jabatan akademik yang dilegalisir oleh atasan langsung), dan atau memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen pada bidang yang relevan minimal 10 tahun.
  7. Bersedia mengisi Pakta Integritas dan menandatanganinya di atas materai 6000.

Ketentuan usulan Calon Instruktur PLPG dapat diunduh sebagai berikut: